Era Keterbukaan informasi menuntut instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi public seperti yang diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaanya, perlu dilakukan pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) -terbuka dan terbuka terbatas- dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) –tertutup-. Hal ini dimaksud agar satuan unit kerja dapat memberikan,membatasi dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, diadakanlah kegiatan konsinyering DIP dan DIK Kementerian Perindustrian yang dihadiri oleh segenap tim penghubung PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) di Direktorat Kemenperin. Kegiatan ini diadakan selama dua hari (24-25 Mei) dan bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T).
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan adanya keterbukaan informasi yang memang menjadi ranah public untuk tahu, diantaranya informasi yang harus disediaka dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan yang wajib tersedia setiap saat. Namun terdapat pula informasi yang bersifat dikecualikan serta bersifat rahasia dan tidak dapat diketahui oleh public sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pasal 17 UU KIP“ Ungkap, Tya Tirta Sari dari Komisi Informasi Pusat.
Adapun untuk informasi yang bersifat dikecualikan, diantaranya adalah informasi yang memuat tentang penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, hubungan internasional, surat-surat badan public, hingga perlindungan atas persaingan usaha yang tidak sehat.
Sedangkan informasi yang diumumkan secara berkala meliputi informasi mengenai badan publik seperti profil, kedudukan, kepengurusan, hingga maksud dan tujuan diadakannya badan public; informasi kegiatan dan kinerja badan public; informasi tentang laporan keuangan; serta informasi lain yang diatur oleh perundang-undangan, harus disediakan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya 6 bulan sekali.
Reporter: Rd. Anton Julianto Pramono
Editor: Rian Trijayana