Layanan Sertifikasi Produk
B4T-LSPr (Lembaga Sertifikasi Produk B4T) adalah lembaga sertifikasi yang berkompeten dalam memberikan layanan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bagi perusahaan di dalam maupun luar negeri. Kami membantu industri memastikan bahwa produk mereka telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan regulasi yang ditetapkan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Standar Produk sesuai SNI.
Sejak 24 Desember 2004, B4T-LSPr telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSPr-013 IDN, dimulai dengan 10 lingkup SNI produk. Hingga kini, kami terus memperluas ruang lingkup sertifikasi untuk menjangkau lebih banyak sektor industri sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar.
Sebagai mitra strategis bagi industri, B4T-LSPr memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan SNI wajib, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Dengan semakin banyaknya komoditas yang diwajibkan memiliki SNI, kami terus mengembangkan ruang lingkup akreditasi untuk menjangkau lebih banyak sektor dan memberikan layanan sertifikasi yang lebih luas.
Selain memberikan sertifikasi produk dalam ruang lingkup akreditasi, B4T-LSPr juga dipercaya oleh Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang ditunjuk untuk melakukan sertifikasi produk tertentu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dengan komitmen terhadap kualitas dan kepatuhan standar, B4T-LSPr siap membantu perusahaan Anda mendapatkan sertifikasi SNI yang meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Ruang lingkup B4T – LSPr berasal dari akreditasi yang didapatkan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan dari penunjukan Kemerterian Perindustrian. Berikut adalah perkembangan ruang lingkup B4T – LSPr.
No | Produk | Nomor SNI | Judul SNI |
1. | Masker Medis | SNI 8488:2018 | Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT) |
SNI EN 14683:2019+AC:2019 | Masker medis – Persyaratan dan metode uji | ||
2. | Meter air | SNI 2547:2008 | Spesifikasi meter air minum |
3. | Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua | SNI 1811:2007 | Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua |
4. | Helm keselamatan industri | SNI ISO 3873:2012 | Helm Keselamatan Industri |
5. | Insinerator | SNI 8423:2017 | Insinerator |
6. | Tangki air | SNI 7276:2014 | Plastik – Tangki air silinder vertikal – Polietilena (PE) |
7. | Pipa baja untuk konstruksi umum | SNI 0068:2013 | Pipa Baja untuk konstruksi umum |
8. | Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng | SNI 0039:2013 | Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng |
9. | Pipa baja las (kampuh) spiral | SNI 0071:2008 | Pipa baja las (kampuh) spiral |
10. | Pipa union (conduit) | SNI 05-0069-1987 | Pipa union (conduit) |
11. | Pipa PVC untuk saluran air minum | SNI 06-0084-2002 | Pipa PVC untuk saluran air minum |
12. | Pipa fiberglass bertekanan rendah | SNI 6785:2010 | Pipa Fiberglass bertekanan rendah |
13. | Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG | SNI 8022:2014 | Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG |
14. | Katup | SNI 1591:2008 | Katup tabung baja LPG |
SNI 1591:2012 | Katup Tabung LPG | ||
SNI 1591:2016 | Katup tabung LPG | ||
15. | Regulator | SNI 7369:2012 | Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG |
16. | Regulator tekanan tinggi | SNI 7618:2012 | Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG |
17. | Baterai primer | SNI 04-2051.1-2004 | Baterai primer – Bagian 1: Umum |
SNI 04-2051.2-2004 | Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik | ||
18. | Aki untuk kendaraan bermotor Kelompok L | SNI 4326:2013 | Aki untuk kendaraan bermotor kategori L |
19. | Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih | SNI 0038:2009 | Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih |
20. | Produk elektroteknik | IEC-62321-2008 | Electrotechnical product – Determination of levels of six regulated substances (lead, mercury, cadmium, hexavalent chromium, polybrominated biphenyls, poly brominated diphenyl ethers) |
21. | Perangkat rumah tangga | IEC 61000-4-2 edition 2.0 (2008-12) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-2: Testing and measurement techniques – Electrostatic discharge immunity test |
IEC 61000-4-3 edition 3.0 (2008-08) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-3: Testing and measurement techniques – Radiated, radio-frequency, electromagnetic field immunity test | ||
IEC 61000-4-4 edition 2.0 (2004:07) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-4: Testing and measurement techniques – Electrical fast transient/burst immunity test | ||
IEC 61000-4-5 edition 2.0 (2005-11) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-5: Testing and measurement techniques – Surge immunity test | ||
IEC 61000-4-6 edition 3.0 (2008-10) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-6: Testing and measurement techniques – Immunity to conducted disturbances, induced by radio-frequency fields | ||
IEC 61000-4-8 edition 2.0 (2009-09) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-8: Testing and measurement techniques – Power frequency magnetic field immunity test | ||
IEC 61000-4-9 edition 1.1 (2001-03) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-9: Testing and measurement techniques – Impulse magnetic field immunity test | ||
IEC 61000-4-11 edition 2.0 (2004-03) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4: Testing and measuring techniques – Section 11: Voltage dips, short interruptions and voltage variations immunity tests | ||
IEC 61000-4-13 edition 1.1 (2009-07) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-13: Testing and measurement techniques – Harmonics and interharmonics including mains signalling at a.c. power port, low frequency immunity tests | ||
22. | Audio video | IEC 61000-4-2 edition 2.0 (2008-12) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-2: Testing and measurement techniques – Electrostatic discharge immunity test |
IEC 61000-4-4 edition 2.0 (2004:07) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-4: Testing and measurement techniques – Electrical fast transient/burst immunity test | ||
IEC 61000-4-5 edition 2.0 (2005-11) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-5: Testing and measurement techniques – Surge immunity test | ||
23. | Perangkat ITE | IEC 61000-4-2 edition 2.0 (2008-12) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-2: Testing and measurement techniques – Electrostatic discharge immunity test |
IEC 61000-4-3 edition 3.0 (2008-08) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-3: Testing and measurement techniques – Radiated, radio-frequency, electromagnetic field immunity test | ||
IEC 61000-4-4 edition 2.0 (2004:07) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-4: Testing and measurement techniques – Electrical fast transient/burst immunity test | ||
IEC 61000-4-5 edition 2.0 (2005-11) | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4-5: Testing and measurement techniques – Surge immunity test | ||
IEC 61000-4-11 edition 2.0 (2004-03)2 | Electromagnetic compatibility (EMC) – Part 4: Testing and measuring techniques – Section 11: Voltage dips, short interruptions and voltage variations immunity tests | ||
CISPR 22 edition 6.0 (2008-09) | Interpretation sheet 3 – Information technology equipment – Radio disturbance characteristics – Limits and methods of measurement | ||
24. | Pengkondisi udara | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-40:2009 | Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-40: Persyaratan khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondisi udara dan pengering udara | ||
25. | Peranti pendingin | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-24:2009 | Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-24: Persyaratan khusus untuk peralatan pendingin, peralatan es krim dan pembuat es | ||
26. | Pemanas cairan | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-15:2011 | Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan | ||
27. | Mesin cuci | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-7:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci | ||
28. | Setrika listrik | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-3:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik | ||
SNI 04-6292.2.3-2003 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik | ||
29. | Pompa | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI 04-6292.2.41-2003(1) | Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa | ||
30. | Peralatan dapur | SNI IEC 60335-2-14:2011 | Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-14: Persyaratan khusus untuk peralatan dapur |
31. | Mesin laundry industri | SNI IEC 60335-2-11:2012 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-11: Persyaratan khusus untuk pengering guling |
SNI ISO 10472-1:2016 | Persyaratan keselamatan untuk mesin penatu industrial Bagian 1: Persyaratan umum (ISO 10472-1:1997, IDT, Eng) | ||
SNI ISO 10472-6:2016 | Persyaratan keselamatan untuk mesin penatu industrial Bagian 6: Penyetrikaan dan penyatuan kain dengan pengepresan (ISO 10472-6:1997, IDT, Eng) | ||
SNI IEC 60335-2-4:2012 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-4: Persyaratan khusus untuk pengekstrasi putar | ||
SNI IEC 60335-2-44:2010 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan – Bagian 2-44: Persyaratan khusus untuk setrika binatu | ||
32. | Kompor listrik | SNI IEC 60335-2-9:2010 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-9: Persyaratan khusus untuk pemanggang, pemanggang roti dan pemasak portabel sejenis |
33. | Kipas Angin | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI 7609:2011 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis -Keselamatan – Bagian 2-80: Persyaratan khusus untuk kipas angin | ||
34. | Peranti pendingin – Kinerja | SNI 19-6713-2002 | Pengkondisian udara dan pompa kalor tanpa saluran – Pengujian dan penilaian kinerja |
35. | Dispenser Komersial | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-75:2010 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-75: Persyaratan khusus untuk peranti dispenser dan mesin penjaja untuk komersial | ||
36. | Pengisian Baterai | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-29:2010 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-29: Persyaratan khusus untuk pengisi baterai | ||
37. | Pemanas Air Sesaat “Water Heater” | SNI IEC 60335-1:2009 | Piranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum |
SNI IEC 60335-2-35:2010 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 2-35: Persyaratan khusus untuk pemanas air sesaat | ||
38. | Lampu | SNI 04-6504-2001 | Lampu swa-balast untuk pelayanan pencahayaan umum – Persyaratan keselamatan |
39. | Lampu LED swa-balast | SNI IEC/PAS 62612:2013 | Lampu LED swa-balast untuk pelayanan pencahayaan umum – Persyaratan Kinerja |
SNI IEC 62560:2015 | Lampu LED swa-balast untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan > 50 V – Spesifikasi keselamatan (IEC 62560:2011, IDT) | ||
40. | Audio video | SNI 04-6253-2003 | Peralatan audio, video dan elektronika sejenis – Persyaratan keselamatan |
41. | Cat tembok | SNI 3564:2014 | Cat Tembok Emulsi |
42. | Baja tulangan beton | SNI 2052:2017 | Baja tulangan beton |
43. | Baja tulangan beton hasil canai panas ulang | SNI 07-0065-2002 | Baja tulangan beton hasil canai panas ulang |
44. | Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D) | SNI 07-3567-2006 | Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D) |
45. | Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P) | SNI 07-0601-2006 | Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P) |
46. | Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj.L-AS) | SNI 4096:2007 | Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj.L-AS) |
47. | Baja lembaran lapis seng (Bj LS) | SNI 07-2053-2006 | Baja lembaran lapis seng (Bj LS) |
48. | Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) | SNI 07-2054-2006 | Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) |
49. | Baja profil kanal u proses canai panas (Bj P kanal U) | SNI 07-0052-2006 | Baja profil kanal u proses canai panas (Bj P kanal U) |
50. | Baja profil H (Bj P H-beam) | SNI 2610:2011 | Baja profil H (Bj P H-beam) |
51. | Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) | SNI 07-7178-2006 | Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) |
52. | Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam) | SNI 07-0329-2005 | Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam) |
53. | Batang kawat baja karbon rendah | SNI 07-0053-2006 | Batang kawat baja karbon rendah |
54. | Kursi baja untuk kantor | SNI 12-0179-1987 | Kursi baja untuk kantor |
55. | Kursi lipat kerangka baja | SNI 12-0151-1987 | Kursi lipat kerangka baja |
56. | Tabung baja LPG | SNI 1452:2011 | Tabung baja LPG |
57. | Sil karet | SNI 7655:2010 | Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG |
58. | Ban mobil penumpang | SNI 0098:2012 | Ban mobil penumpang |
59. | Ban truk dan bus | SNI 0099:2012 | Ban truk dan bus |
60. | Ban truk ringan | SNI 0100:2012 | Ban truk ringan |
61. | Ban sepeda motor | SNI 0101:2012 | Ban sepeda motor |
62. | Ban dalam kendaraan bermotor | SNI 6700:2012 | Ban dalam kendaraan bermotor |
63. | Selang karet untuk kompor gas LPG | SNI 7213:2014 | Selang karet untuk kompor gas LPG |
64. | Semen portland pozolan | SNI 0302:2014 | Semen portland pozolan |
65. | Semen portland | SNI 2049:2015 | Semen portland |
66. | Semen portland campur | SNI 15-3500-2004 | Semen portland campur |
67. | Semen pemboran | SNI ISO 10426-1:2017 | Industri minyak dan gas bumi Semen dan bahan penyemenan untuk sumur Bagian 1: Spesifikasi (ISO 10426-1:2009 dan ISO 10426-1:2009/Cor 1:2010 dan ISO 10426-1:2009/Cor 2:2012, IDT) |
68. | Semen portland putih | SNI 15-0129-2004 | Semen portland putih |
69. | Semen portland komposit | SNI 7064:2014 | Semen portland komposit |
70. | Semen portland slag | SNI 8363:2017 | Semen portland slag |
71. | bata beton (paving blok) | SNI 03-0691-1996 | bata beton (paving blok) |
72. | Semen Slag | SNI 6385:2016 | Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan mortar |
73. | Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik | SNI 7469:2013 | Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik |
74. | Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik | SNI 7368:2011 | Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik |
75. | Pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O | SNI 1896:2008 | Pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O |
76. | Pelek kendaraan bermotor Kategori L | SNI 4658:2008 | Pelek kendaraan bermotor Kategori L |
77. | Pelumas | SNI 7069.1:2012 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 1: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor |
SNI 7069.2:2012 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor | ||
SNI 7069.3:2016 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 3: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara | ||
SNI 7069-4:2017 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 4: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air | ||
SNI 7069.5:2012 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 5: Minyak lumas motor diesel putaran tinggi | ||
SNI 7069-6:2017 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 6: Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan | ||
SNI 7069-7:2017 | Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 7: Minyak lumas transmisi otomatis |
- Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi SPPT SNI Dalam Negeri :
- Surat Permohonan
- Daftar isian permohonan SPPT-SNI
- Rekomendasi dari Direktorat Pembina Kementerian Perindustrian *
- Akte Perusahaan
- NPWP
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) /SIUP/TDP) sesuai lingkup yang dimohonkan
- Sertifikat Merk/Surat Pendaftaran Merk dari Dirjen HAKI Dep. Kehakiman (Jika masih dalam bentuk surat pendaftaran hanya berlaku selama 2 tahun)
- Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk (hanya bila merk bukan milik sendiri)
- Pedoman Mutu dalam bahasa Indonesia
- Sertifikat ISO 9001 : 2008 atau yang setara
- Profil & Brosur Perusahaan
- Copy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Jika sudah punya)
- Surat Pertanggungjawaban produk
- Laporan statistik bidang produksi dan produk dalam 6 bulan terakhir
- Daftar produksi, akan digunakan sebagai data yang digunakan untuk lampiran sertifikat (untuk komoditi ban) dan atau Engineering drawing dan test load spec datasesuai fungsi/peruntukkannya.(untuk komoditi pelek)
Kelengkapan Persyaratan Sertifikasi SPPT SNI Luar Negeri :
- Daftar isian permohonan SPPT-SNI
- Rekomendasi dari Direktorat Pembina Kementerian Perindustrian *
- Dokumen pabrikan (Manufacturer) dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah
- Akte Perusahaan pabrikan
- NPWP pabrikan
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) /SIUP sesuai lingkup yang dimohonkand. Sertifikat merk/surat pendaftaran merk dari Dirjen HAKI Departemen Kehakimane. Pedoman mutuf. Sertifikat ISO 9001:2008 atau setara
- d. Profil dan brosur perusahaan
- Dokumen Importer
- Akte perusahan importer
- NPWP importer
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) /SIUP/TDP sesuai lingkup yang dimohonkan
- Surat penunjukkan importir
- API (Angka Pengenal Importir) dengan lingkup sesuai dengan No HS barang yang diimpor6. Sertifikat Merk/Surat Pendaftaran Merk dari Dirjen HAKI Dep. Kehakiman (Jika masih dalam bentuk surat pendaftaran hanya berlaku selama 2 tahun)
- Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk (hanya bila merk bukan milik sendiri)
- Copy Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Jika sudah punya)
- Surat Penugasan untuk Penerjemah
- Surat Pertanggungjawaban produk
- Laporan statistik produksi dan uji produk dalam 6 bulan terakhir
- Persyaratan tambahan:
a. Engineering drawing dan test load spec data sesuai fungsi/peruntukkannya.Alat bantu JIG & FIXTURE disediakan oleh peminta jasa (untuk komoditi pelek)
b. Daftar produksi, akan digunakan sebagai data yang digunakan untuk lampiran sertifikat (untuk komoditi ban)
Hasil dari layanan sertifikasi B4T-LSPr adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), yang menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan sertifikat ini, perusahaan dapat menggunakan Tanda SNI, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan daya saing, serta membangun kepercayaan pelanggan. Selain itu terdapat Sertifikat Produk Hemat Energi serta Produk Industri lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu,
Lingkungan, K3 dan Industri Hijau
B4T-SC adalah lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi dalam layanan sertifikasi berikut :
- Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu / SNI ISO 9001:2015
- Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan / SNI ISO 14001:2015
- Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja / SNI ISO 45001:2018
- Sertifikasi Industri Hijau
B4T-SC (B4T-System Certification) merupakan lembaga sertifikasi terkemuka di Indonesia yang berada di bawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT). Sebagai lembaga yang memiliki kompetensi dalam sertifikasi sistem manajemen berbasis standar internasional dan nasional, B4T-SC berkomitmen untuk mendukung industri dalam meningkatkan kualitas, kepatuhan regulasi, serta daya saing di pasar global.
B4T-SC memiliki sejarah panjang dalam dunia sertifikasi di Indonesia. Sebagai lembaga sertifikasi sistem mutu pertama di Indonesia yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 1994, B4T-SC memperoleh nomor akreditasi LSSM-IDN-001, yang menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam layanan sertifikasi sistem manajemen.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan industri dan regulasi, B4T-SC terus memperluas cakupan layanannya. Pada tahun 2007, B4T-SC memperoleh akreditasi sebagai lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan dari KAN dengan nomor akreditasi LSSML-IDN-006, yang memungkinkan B4T-SC untuk melakukan sertifikasi sistem manajemen lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, B4T-SC juga telah ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau, yang berperan dalam mendukung industri untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dan efisiensi sumber daya sesuai dengan kebijakan industri hijau nasional.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri, pada tahun 2022, B4T-SC kembali meraih akreditasi dari KAN sebagai lembaga sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan nomor akreditasi LSSMK3-013-IDN.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, B4T-SC terus berkembang sebagai lembaga sertifikasi yang profesional, independen, dan terpercaya. Didukung oleh auditor yang kompeten dan berpengalaman, B4T-SC memastikan bahwa setiap sertifikasi yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku serta dapat meningkatkan daya saing industri di tingkat nasional maupun internasional.
B4T-SC adalah lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi dalam layanan sertifikasi berikut :
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu / SNI ISO 9001:2015
- Bahan kimia, produk kimia dan serat (sektor 12)
- Produk karet dan plastic (sektor 14)
- Beton, semen, gips dll (sektor 16)
- Logam dasar dan produk dari logam (sektor 17)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan optic (sektor 19)
- Peralatan transportasi (sektor 22)
- Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan (sektor 23)
- Perdagangan grosir dan eceran, reparasi kendaraan bermotor dan barang kebutuhan rumah tangga (sektor 29)
- Teknologi informasi (sektor 33)
- Jasa Lain (sektor 35)
- Administrasi umum (sektor 36)
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan / SNI ISO 14001:2015
- Bahan kimia, produk kimia dan serat (sektor 12)
- Produk karet dan plastic (sektor 14)
- Beton, semen, gips dll (sektor 16)
- Logam dasar dan produk dari logam (sektor 17)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan optic (sektor 19)
- Peralatan transportasi (sektor 22)
Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja / SNI ISO 45001:2018
- Terbatas pada produk logam fabrikasi (sektor 17a)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan peralatan optik (sektor 19)
Sertifikasi Industri Hijau
- Semen Portland
- Cat Berbasis Air
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi SNI ISO 9001: 2015, SNI ISO 14001:2015, dan SNI ISO 45001:2018
Pemohon harus mengisi formulir aplikasi sertifikasi dan dikembalikan beserta kelengkapannya ke BBSPJIBBT. Pemohon harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap pada formulir tersebut berkenaan dengan hal berikut :
- Sistem manajemen yang diajukan
- Status aplikasi sertifikasi (sertifikasi awal, sertifikasi ulang, penambahan atau pengurangan ruang lingkup)
- Nama perusahaan atau organisasi yang akan disertifikasi
- Alamat/lokasi organisasi yang akan diaudit (bisa lebih dari satu lokasi)
- Jumlah karyawan efektif (termasuk pekerja shift, pekerja paruh waktu dan pekerja tidak permanen (misalnya, kontraktor))
- Lingkup sertifikasi yang diajukan
- Pemberlakuan jam kerja shift, jika ada
- Informasi mengenai proses pekerjaan yang disubkontrakkan
- Informasi penggunaan konsultan sistem manajemen
- Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik
- Informasi mengenai sertifikasi yang didapat sebelumnya
- Informasi peraturan perundangan yang terkait dengan lingkup sertifikasi
- Informasi mengenai waktu implementasi sistem manajemen
- Informasi mengenai proses dan dampak yang menghasilkan limbah (khusus ISO 14001)
- Pemohon juga diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Legalitas organisasi
- Company profile
- Struktur organisasi
- Business process organisasi sesuai dengan lingkup yang diajukan
- Diagram alir proses produksi atau jasa
- Layout area organisasi
- Rekaman internal audit dan tinjauan manajemen terakhir
Jika ada perubahan informasi atau data harus disertakan secara tertulis. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui email sc@b4t.go.id
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Industri Hijau
- Surat permohonan sertifikasi industri hijau
- Dokumen persyaratan sesuai Permenperin No. 39 Tahun 2018 berikut:
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Profil Perusahaan
- Deskripsi dan Diagram Alir Proses Produksi
- Neraca Massa
- Neraca Energi
- Neraca Air
- Dokumen Sarana Pengelolaan Limbah dan Hasil Pengujiannya
- Salinan Dokumen Standar Operasional Prosedur
- Salinan Kebijakan dan Struktur Organisasi Industri Hijau
- Salinan Perencanaan Strategis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Penerapan Industri Hijau
- Salinan Laporan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Mengisi Daftar Isian dan Self Assessment yang berisi data 12 bulan terakhir
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui email sc@b4t.go.id
Output layanan B4T-SC berupa sertifikat resmi yang diterbitkan setelah perusahaan atau organisasi berhasil memenuhi persyaratan standar yang diaudit. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa sistem manajemen yang diterapkan telah sesuai dengan standar yang diakui, seperti SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 14001:2015, SNI ISO 45001:2018, atau Sertifikasi Industri Hijau.
Layanan Sertifikasi Personil
B4T-PC saat ini menyediakan jasa layanan sertifikasi person untuk Petugas Pengambil Contoh (PPC) dengan kelompok kategori Calon PPC dan PPC. Acuan yang digunakan dalam pengembangan dan pemeliharaan skema adalah standar/regulasi berikut :
- SNI ISO/IEC 17024 : 2012, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan umum untuk lembaga Sertifikasi Person
- Pedoman KAN 503-2003 : Kriteria Petugas Pengambil Contoh
- Pedoman BSN 504 -2000 Sistem Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh
- Pedoman KAN 611-2004 : Kurikulum Pelatihan Petugas Pengambil Contoh
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP. 182/MEN /V/2009, Penetapan SKKNI Petugas Pengambil Contoh, Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi
Memastikan dan memelihara kompetensi Petugas Pengambil Contoh di industri/konsumen, pada lembaga penilaian kesesuaian B4T-PC, dan secara mandiri.Jenjang kualifikasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Penetapan jenjang kualifikasi ini diilustrasikan dengan Gambar 1. Kompetensi person yang disertifikasi di B4T-PC adalah Petugas Pengambil Contoh yang setara dengan jenjang kualifikasi KKNI minimal level 4.
Jenjang kualifikasi KKNI level 4 memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur
- Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya
- Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas dan memiliki inisiatif
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain
Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi portofolio serta melampirkan salinan dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman, photo, pernyataan kode etik, dan surat keterangan sehat. Dokumen aplikasi dapat dikirimkan langsung ke sekretariat B4T-PC dalam bentuk hardcopy atau melalui email dalam bentuk softcopy.
Pemohon harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pendidikan formal: lulus minimal SLTA/SMK
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan surat keterangan dokter terkini,
- Pengalaman kerja minimal satu tahun di salah satu bidang Pengambilan Contoh terkait.
- Lulus pelatihan Petugas Pengambil Contoh sesuai komoditi atau sektor yang diaplikasi.
- Bukti pengalaman telah melakukan pengambilan contoh (minimal 1 kali)
Metode asesmen yang digunakan adalah penilaian portofolio dan ujian. Asesmen portofolio menilai kesesuaian dokumen aplikasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan ujian dilakukan secara tertulis yang mencakup uji pengetahuan komoditi, statistik, teknik pengambilan contoh, pengetahuan dasar K3 dan lingkungan. Asesmen ini dilakukan oleh penguji. Penguji melaksanakan asesmen sesuai kriteria dan menetapkan skor minimum pada setiap kriteria. Total skor minimal untuk asesmen portofolio 7.0 dan ujian adalah 65. Dari hasil asesmen, penguji memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kelulusan. Apabila penguji menemui kesulitan untuk memutuskan hasil akhir asesmen, karena bukti – bukti yang ada belum mencukupi untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, maka penguji dapat merekomendasikan pelaksanaan penilaian lebih lanjut.
Keputusan sertifikasi ditetapkan oleh oleh komite yang dianggotai penguji, Sub Tim Personil Mutu Industri dan Ketua Tim Kerja Sertifikasi. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik selaku Manajemen Puncak. B4T PC memberikan sertifikat kompetensi kepada pemohon yang kompeten dan memberikan surat keterangan kepada pemohon yang belum kompeten secara keseluruhan. Keputusan sertifikasi B4T PC diinformasikan kepada pemohon/person melalui email atau korespondensi lainnya.
Personil yang telah teregister dapat mengajukan penambahan ruang lingkup komoditi dengan mengajukan aplikasi secara resmi dan melengkapi persyaratan permohonan yaitu: pelatihan PPC untuk komoditi yang ditambahkan, pengalaman sampling untuk komoditi yang diaplikasi. Permohonan penambahan dinyatakan lulus, bila asesmen kompetensi telah dinyatakan lulus. Pengurangan ruang lingkup personil dapat terjadi bila dalam 2 tahun person tidak mampu menyampaikan bukti pengalaman pengambilan contoh komoditi yang menjadi ruang lingkupnya.