Layanan Konsultansi
Jenis Layanan
Deskripsi Layanan
Persyaratan Pengajuan Layanan
Biaya/Tarif Layanan
Jangka Waktu Pelayanan
Output/Produk Layanan
Jenis Layanan
B4T menyediakan layanan konsultansi yang bertujuan untuk mendukung industri dalam meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan pengalaman dan keahlian di berbagai sektor, layanan konsultasi ini mencakup:
- Transformasi Industri 4.0
- Pemenuhan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
- Implementasi Sistem Manajemen
Deskripsi Layanan
a. Transformasi Industri 4.0
Program ini mencakup:
- Pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan industri dalam menerapkan konsep Industri 4.0.
- Asesmen INDI 4.0 guna mengukur tingkat kesiapan perusahaan dalam transformasi digital.
- Pendampingan dalam penerapan teknologi dan strategi Industri 4.0 sesuai kebutuhan spesifik perusahaan.
b.TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Program ini mencakup layanan konsultasi untuk membantu perusahaan dalam:
- Memahami dan memenuhi persyaratan TKDN sesuai regulasi yang berlaku.
- Mendukung strategi peningkatan kandungan lokal dalam produk industri.
- Melakukan asesmen mandiri TKDN
c. Implementasi Sistem Manajemen
B4T menyediakan konsultasi dalam penerapan standar manajemen bagi perusahaan, termasuk:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
- Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (ISO 45001)
- Persyaratan Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (ISO 17025)
- Persyaratan Kompetensi bagi Lembaga Inspeksi (ISO 17020)
Sarana dan Prasarana
- Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi.
- Tenaga ahli dan asesor bersertifikat dengan pengalaman di bidangnya.
Persyaratan Pengajuan Layanan
Untuk mengajukan layanan konsultasi, pemohon perlu melengkapi dokumen berikut:
- Surat permohonan layanan yang ditujukan ke B4T.
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang diajukan.
- Data atau informasi tambahan yang diperlukan dalam proses konsultasi.
Biaya/Tarif Layanan
Jangka Waktu Pelayanan
Output/Produk Layanan
- Laporan hasil konsultasi dan rekomendasi perbaikan.
- Dokumen hasil pendampingan sesuai layanan yang diberikan.