Pelaksanaan Reformasi Birokrasi demi mendukung birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi upaya utama dalam membangun reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJIBBT) turut berkomitmen dalam menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2017. Segenap inovasi serta digitalisasi dari segi pelayanan pun telah diterapkan oleh BBSPJIBBT, misalnya dengan DILAN B4T, integrasi sistem pelayanan dari mulai pendaftaran sampai penerbitan laporan hasil pengujian secara digital, Laporan Hasil uji secara Real time Digital yaitu penerapan tandatangan digital pada Laporan Hasil Uji (LHU) sehingga memangkas waktu pengiriman laporan yang dilakukan secara digital, Virtual Witness System yang memungkinkan layanan witness pengujian tetap terlaksana di masa pandemi secara daring, penerapan Barcode pada sampel yang memudahkan tracing pada sampel pengujian, Virtual Tour layanan kunjungan secara virtual terhadap fasilitas pengujian yang dimiliki oleh BBSPJIBBT, dilanjutkan dengan penerapan sistem One Click Away (OCA-B4T) yang memungkinkan pelanggan untuk melalukan tracing secara real time atas proses pengujian serta memudahkan pengaksesan dokumentasi pengujian mulai dari dokumen penawaran, kuitansi pembayaran, hingga laporan hasil uji secara digital.
Rapat Koordinasi Penerapan Zona Integritas WBBM di Lingkup BBSPJIBBT (24/3)
Penerapan Zona Integritas Menuju WBBM pun menjadi fokus utama manajemen pucuk BBSPJIBBT, serangkaian langkah penerapan Zona Integritas WBBM melalui pembentukan tim ZI WBBM hingga Agen perubahan yang menjadi katalis serta agen dalam mengawal reformasi perubahan di lingkup BBSPJIBBT yang memiliki impak baik secara internal maupun eksternal pelayanan terhadap publik BBSPJIBBT. Kepala BBSPJIBBT, Bapak Junadi Marki selaku manajemen puncak pun turut menjadi garda terdepan dalam upaya penerapan Zona Integritas WBBM BBSPJIBBT dengan mendorong akselerasi segenap inovasi pelayanan BBSPJIBBT seperti pengembangan sistem informasi berkelanjutan dalam pelayanan berbasis digital, penerapan pelayanan prima anti korupsi dalam aktivitas keseharian pegawai, hingga pemetaan tenaga kerja lulusan layanan pendidikan dan pelatihan teknik industri BBSPJIBBT pasca pelatihan.
Rapat Kerja Agen Perubahan ZI WBBM BBSPJIBBT (31/3)
Tindak lanjut perubahan ZI WBBM BBSPJIBBT pun telah terlaksana dengan berlangsungnya Rapat Kerja Perdana Agen Perubahan ZI WBBM BBSPJIBBT, Jumat (31/3). Poin krusial seperti pemetaan dampak serta impak pelayanan yang dapat dimonitor secara kuantitatif, monitoring dan tindak lanjut hasil survey kepuasan pelanggan, serta pengembangan layanan pengujian hingga pelatihan baru di lingkup BBSPJIBBT menjadi fokus utama rencana kerja tim agen perubahan ZI WBBM BBSPJIBBT