Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Bahan dan Barang Teknik No. : 510/Kpts/Bd/BBBBT-2/IX/2016 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Pada Jenis Pelayanan Bahan dan Barang Teknik, Kalibrasi, Inspeksi Teknik, Sertifikasi, Pelatihan Teknis, Konsultansi dan Litbang Terapan menyatakan bahwa :
Dengan ini, kami menyatakan apabila tingkat mutu pelayanan B4T kepada penerima layanan tidak sesuai standar seperti kerusakan peralatan uji ditengah proses sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lain-lain, maka kami sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan ulang bebas biaya; dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku