Pengujian Barang Teknik
Pengujian barang teknik yang dapat diuji mencakup berbagai Produk Industri Logam, Komponen Otomotif, Ban Kendaraan Bermotor, Sepeda Motor, aki kendaraan roda dua dan empat, Barang–barang Listrik, Lampu (Pijar, Swaballast, Fluorescent dan LED), Baterai Primer, Produk Elektronika (Audio/Video, Elektronika Konsumsi, Peralatan Teknologi Informasi), Produk Karet, Barang Plastik, Pipa PVC atau Polietilen, Pengujian Tidak Merusak, Pengujian Barang Logam dalam rangka kesesuaiannya dengan persyaratan standar yang berlaku seperti SNI, ASTM, British Standard, JIS, atau standar lainnya. Kegiatan pengujian barang teknik didukung oleh :
Pengujian Bahan Teknik
Pengujian Bahan dapat dilakukan pada berbagai Produk Cat, Oli atau Pelumas, Cairan Rem dan berbagai Produk Kimia lainnya, Genteng, Asbes, Bata, Beton beserta unsur-unsurnya, Semen, Mineral atau Batuan, berbagai jenis Air dan Limbah Industri dalam rangka kesesuaian dengan persyaratan standar yang berlaku seperti SNI, ASTM, British Standard, JIS, atau standar lainnya. Untuk pengujian Mutu Produk Semen meliputi Uji Kimia dan Uji Fisika dilakukan secara regular terhadap seluruh Pabrik Semen di Indonesia.
Laboratorium Pengujian Bahan didukung oleh :
Laboratorium Pengujian telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)dengan register No. LP–007–IDN, sesuai aturan persyaratan standar ISO / IEC 17025.