Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Agar pimpinan unit mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO dan WFH dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.
2. Jam kerja ASN di lingkungan Kementerian Perindustrian selama bulan Ramadhan:a. Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b.Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 (tiga puluh dua koma lima) jam per minggu.
4. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, agar pimpinan unit memastikan tercapainya kinerja organisasi dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit masing-masing.