Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) | Kementerian Perindustrian RI

Pengujian Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) Peralatan Pemanfaatan Energi

 

Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi pengunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan. Penggunaan sumber energi harus dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna agar tercapai keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah memandang perlu mengatur pelaksanaan konservasi energi dalam rangka menjamin kelestarian serta memanfaatkan sumber daya alam secara efisien.

 

Dalam rangka melaksanakan penerapan konservasi energi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan  peraturan Standar Kinerja Energi Minimum  (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Peralatan Pemanfaat Energi.  Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada peralatan pemanfaat energi ditujukan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi.

 

Diantara produk yang wajib mematuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) adalah :

 

  1. Air Conditioner (AC)/ Pengondisi udara : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 103.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Peralatan Pemanfaat Energi Pengondisi Udara
  2. Rice Cooker/ Penanak Nasi : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 115.K/EK.07/DJE/2021 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi
  3. Kipas Angin : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 114.K/EK.07/DJE/2021 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Kipas Angin
  4. Lampu LED (Light Emitting Diode) : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED)
  5. Kulkas/ Lemari Pendingin : Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 113.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lemari Pendingin

 

 

Laboratorium Elektronika & EMC dan Laboratorium Listrik & Baterai merupakan laboratorium dibawah Balai Besar Standardisai dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT/ B4T), BSKJI,  Kementerian Perindustrian.  Laboratorium BBSPJIBBT merupakan Laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor No. LP-007-IDN untuk pengujian kinerja energi produk Air Conditioner (AC)/ Pengondisi udara, Rice Cooker/ Penanak Nasi, Kipas Angin dan Lampu LED (Light Emitting Diode). Laboratorium Elektronika & EMC, Laboratorium Listrik & Baterai  dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)  BBSPJIBBT juga merupakan Laboratorium dan LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM menjadi Laboratorium Pengujian dan LSPro dalam rangka Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Peralatan Pemanfaat Energi.

 

Fasilitas yang dimiliki oleh Laboratorium Elektronika & EMC dan Laboratorium Listrik & Baterai BBSPJIBBT untuk pengujian SKEM Peralatan Pemanfaat Energi diantaranya :

  • Psychrometricroom Chamber
  • Digital Power Meter
  • Digital Air Flow Meter
  • AC Power Source
  • Thermocouple
  • Fan Energy Consumption Test Bench
  • Goniophotometer
  • Bola Integrator

 

Layanan pengujian dan sertifikasi BBSPJIBBT, sebelumnya dikenal dengan nama B4T,  membantu industri memenuhi persyaratan peraturan pemerintah terkait SKEM dan LTHE  Peralatan Pemanfaat Energi. Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana BBSPJIBBT dapat membantu organisasi Anda dengan Pengujian Efisiensi Energi.

 

>>>Link Pendaftaran<<<                  >>>Link : Butuh bantuan atau memiliki pertanyaan ? <<<

3 thoughts on “Pengujian Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) Peralatan Pemanfaatan Energi”

Leave a Reply to Tel-U Cancel reply